Logo Kabupaten Kutai Barat

Bantuan & Panduan

E-SPK PPPK BKPSDM Kutai Barat

Kembali ke Beranda

Panduan lengkap penggunaan portal E-SPK PPPK, mulai dari pembelian e-Meterai hingga pengunggahan dokumen.

Panduan E-SPK

2. Beli e-Meterai di e-meterai.co.id

Buka https://e-meterai.co.id, daftar/masuk akun, pilih pembelian kuota e-Meterai, lalu selesaikan pembayaran. Simpan bukti pembelian Anda.

3. Bubuhkan e-Meterai pada file SPK

Pada situs e-meterai.co.id pilih menu Pembubuhan, unggah file PDF SPK, tempatkan e-Meterai di kolom meterai, lalu unduh hasilnya.

4. Unggah kembali ke portal E-SPK

Kembali ke Dashboard, gunakan kotak Upload SPK E-Materai. Format PDF, maksimal 500 KB. Pastikan e-Meterai terlihat jelas pada dokumen.

Situs resmi e-Meterai: https://e-meterai.co.id — hanya beli melalui situs resmi atau distributor resmi PERURI.

Ketentuan Format File

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu e-Meterai dan mengapa wajib?
e-Meterai adalah meterai elektronik resmi senilai Rp10.000 yang diterbitkan PERURI. SPK PPPK wajib dibubuhi e-Meterai agar sah secara hukum.
Di mana saya membeli e-Meterai?
Beli melalui situs resmi https://e-meterai.co.id atau distributor resmi PERURI. Hindari penjual tidak resmi.
Berapa ukuran dan format file yang diizinkan?
File harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 500 KB untuk SPK ber-e-Meterai.
Kenapa tombol Download SK belum muncul?
Tombol Download SK hanya muncul jika Anda sudah mengunggah SPK ber-e-Meterai dan admin sudah mengunggah file SK Anda.
Saya salah membubuhkan e-Meterai, apa yang harus dilakukan?
Unggah ulang file yang benar melalui menu Upload SPK E-Materai. File lama akan otomatis diganti.

Kontak BKPSDM

Email info@espk.kutaibaratkab.go.id
Alamat Kantor BKPSDM, Komplek perkantoran Kab.Kutai Barat
Jam Layanan Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WITA